6 Kali Ibra Azhari Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

6 Kali Ibra Azhari Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jan 2024 06:58 WIB
Jakarta -

Artis Ibra Azhari kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pada penangkapan terbaru, Ibra masih diperiksa polisi.

"Iya (masih dilakukan pemeriksaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada detikcom, Jumat (5/1/2024).

Kali ini, Ibra Azhari ditangkap terkait narkoba jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui kronologi dan lokasi Ibra Azhari ditangkap. Belum diketahui pula berat sabu yang disita saat penangkapan Ibra Azhari.

Termasuk kasus terbaru, Ibra Azhari sudah enam kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Sebelumnya, Ibra Azhari ditangkap pada 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

"Yang kita terapkan (Pasal) 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya pada waktu itu, AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dalam kasus 2019 lalu, polisi menangkap 6 orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk, yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.

Ibra Azhari kala itu sudah empat kali terciduk karena narkoba. Polisi pun berharap Ibra tak diberi hukuman rehabilitasi.

"Mudah-mudahan (tidak rehab), ini sudah yang ke 4 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya pada waktu itu, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Penangkapan Lain

Pria kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 ini pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra akhirnya ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.

Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.

Ibra lalu divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Pemilik nama Ibrahim Solahudin Azhari itu secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.

Jeruji besi rupanya tidak membuat Ibra jera. Di dalam sel, Ibra kedapatan memakai sabu pada tahun 2005. Sabu-sabu 10 gram itu ditemukan di Kamar I Blok 2A. Ada delapan paket kecil sabu masing-masing seberat 0,3 gram serta sebuah bong. Dari hasil tes urine, diketahui hasilnya positif mengandung narkoba.

Tidak sampai satu tahun bebas, Ibra lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Ibra ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013 bersama barang bukti sabu seharga Rp 9 juta. Ibra mengaku sabu tersebut miliknya. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.

Halaman 3 dari 2
(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads