Empat juru parkir (jukir) berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38) menjadi tersangka pengeroyokan terhadap polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine kepada 4 jukir tersebut.
"Akan melakukan tes urine untuk mengetahui tersangka dalam pengaruh narkoba juga atau tidak," kata Kompol Kemas kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Kemas mengatakan 4 jukir itu dalam pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan terhadap MH. Dia mengatakan tes urine akan dilakukan untuk mengetahui apakah para tersangka dalam pengaruh narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum ngecek, sementara alkohol dan itu juga diakui oleh tersangka kalau habis minum karena alasannya tahun baru," ujarnya.
Korban Alami Sejumlah Luka
Lebih lanjut Kemas mengatakan MH mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan tersebut. Di antaranya luka lebam dan memar di bawah mata, sekitar mulut, lengan, hingga dada.
"Memar-memar, lebam di bawah mata, di sekitar mulut, di bahu beberapa, di lengan, di dada ada, kami sudah lakukan visum juga," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat juru parkir yang diduga mengeroyok polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Keempat jukir itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ya sudah (tersangka)," kata Kompol Kemas, Rabu (3/1).
Kemas mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Pasal 170 KUHPidana berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Simak juga 'Fakta Keji Mertua Bunuh Menantu Hamil: Perkosa Korban-Ngaku Mabuk':
(mib/jbr)