4 Jukir Mabuk Pengeroyok Oknum Polisi di Tangsel Jadi Tersangka

4 Jukir Mabuk Pengeroyok Oknum Polisi di Tangsel Jadi Tersangka

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 22:32 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi Tahanan (Thinkstock)
Jakarta -

Polisi menangkap empat juru parkir (jukir) berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38) yang diduga mengeroyok polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Keempat jukir itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ya sudah (tersangka)," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemal Arifin kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Kemal mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 170 KUHPidana berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

ADVERTISEMENT

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebelumnya, polisi berinisial MH diduga dikeroyok sejumlah orang di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemal mengatakan empat orang yang diduga mengeroyok MH telah ditangkap.

"Anggota polisi benar, cekcok dulu, terus dikeroyok (anggota polisinya)," kata Kompol Kemal Arifin kepada wartawan, Rabu (3/1).

Kemal mengatakan empat orang yang bekerja sebagai jukir itu berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38). Dia mengatakan para pelaku dalam pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.

"Tukang parkirnya (mabuk), polisinya tidak," ujarnya.

Terjadinya Pengeroyokan

Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12/2023). Dia mengatakan para pelaku mencegat MH, yang saat itu tengah bertugas.

"(Cekcok) Biasa, namanya tukang parkirnya mabuk, terus polisinya dijegat, ya sudah akhirnya ribut," ucap Kemal.

"Lagi jalan dihadang, mereka profesinya sebagian tukang parkir, sebagian nongkrong saja, terus akhirnya karena cekcok akhirnya ikutan rekannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kemal membantah jika MH ditelanjangi. Dia mengatakan baju MH terbuka lantaran tertarik saat pengeroyokan itu terjadi.

"Bukan ditelanjangi, saat lagi dikeroyok hanya bajunya yang ditarik," ujarnya.

(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads