Keluarga Bripda ID Kecewa Terdakwa Tak Didakwa Pembunuhan Berencana

Keluarga Bripda ID Kecewa Terdakwa Tak Didakwa Pembunuhan Berencana

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 17:46 WIB
Pengcara keluarga Bripda ID lainnya bernama Jajang
Pengacara keluarga Bripda ID lainnya bernama Jajang (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak keluarga kecewa karena dua terdakwa tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ya (Pasal) 340 (KUHP) itu kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukkan bahwa ini pembunuhan berencana loh. Dan anehnya sekelas asmara Densus 88 bisa masuk senjata api ilegal, nggak tahu kapan mereka bisa transaksi di situ," kata pengacara keluarga Bripda ID, Jaelani Christo, kepada wartawan usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1/2024).

Jaelani menyebut asal senjata api yang menewaskan Bripda ID juga harus diusut. Dia merasa cukup kecewa atas tidak dimasukkannya dakwaan pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (kecewa), tapi kami belum tahu akan dimasukkan, tetapi kami minta untuk dimasukkan pembunuhan berencana itu ke dakwaan ini," jelasnya.

Pengacara keluarga Bripda ID lainnya, Jajang, mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dibacakan. Pertama, terkait adanya rentang waktu 30 menit antara peluru yang sudah terisi dan waktu tewasnya Bripda ID.

ADVERTISEMENT

"Ada hal yang kami tanggapi terkait persiapan senjata api itu. Fakta yang kami temukan ketika rekonstruksi itu adalah senjata sudah terisi terlebih dahulu, kemudian datang si korban itu ada rentan waktu sekitar 30 menit," ungkap Jajang.

"Karena korban ini diminta atau panggil pelaku dengan nada keras 'sini kau'," lanjutnya.

Jajang juga menyoroti soal dalih kelalaian yang terjadi. Dia merasa heran bagaimana mungkin kelalaian, tapi terdakwa sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

"Kemudian sekarang berdalih kelalaian, bagaimana kelalaian. Ayolah, kita berlogika secara akal sehat. Ketika terjadi penembakan itu, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. Mencuci pakaian yang berlumuran darah, mengganti pakaian, dan berusaha untuk membuat kronologis drama dengan dua rekan saksi itu, agar seolah-olah korban bunuh diri," jelasnya.

"Jadi kami minta rekan-rekan jaksa, di fakta persidangan nanti harus jelas berani menerapkan pasal pembunuhan berencana tersebut," lanjut dia.

Selanjutnya: Terdakwa didakwa pembunuhan dan UU Darurat.

Terdakwa Didakwa Pembunuhan dan UU Darurat

Diketahui, kedua terdakwa didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ujar jaksa.

Keduanya kemudian dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal tersebut karena senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID.

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads