Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan ada upaya jual-beli senjata api (senpi) oleh Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG), terdakwa pembunuhan Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Dalam surat dakwaan pertama yang dibacakan jaksa, Iqbal pada awal 2018 membeli dua buah senjata api, salah satunya jenis Colt 1911 dengan harga Rp 45 juta. Senjata tersebutlah yang digunakan untuk membunuh Bripda ID.
"Kemudian terdakwa pada 22 Juli 2023 menawarkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP kepada saksi Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy, terdakwa lain yang tuntutannya diajukan secara terpisah," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Sabtu (22/7/2023) pukul 23.00 WIB, Ifan datang ke rumah Iqbal di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Kemudian saksi Ifan membawa senjata api tersebut ke saksi Andi Rifki Setia Negara, dengan maksud untuk dijual. Kemudian ketika dicoba oleh saksi Andi, senjata tersebut dalam keadaan macet atau saat dikokang, tidak menutup sempurna," jelasnya.
Ifan kemudian kembali pada pukul 18.04 WIB hingga pukul 20.15 WIB. Iqbal kemudian memperbaiki senjata api yang sempat macet tersebut.
"Setelah diperbaiki, kemudian saksi Ifan membuat senjata api tersebut berikut magasin yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP," ungkapnya.
Singkat cerita, senjata api tersebut kemudian dibawa ke lokasi kejadian hingga menyebabkan Bripda ID tewas akibat letusan senjata api tersebut.
Simak juga 'Kala 2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':