Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hasil visum Bripda ID yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Visum dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkari Polri.
"Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia 21 tahun. Pada pemeriksaan, ditemukan satu buah luka tembak masuk tepat di bawah kuping telinga kanan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1/2024).
Luka tersebut, lanjut jaksa, disertai dengan patahnya tulang tengkorak di sisi kanan. Kemudian, hal itu juga menyebabkan hancurnya jaringan otak kecil dan perdarahan.
"Serta sembap hebat jaringan otak, serta satu buah luka tembak luar pada bagian belakang sisi kiri akibat kekerasan tembakan senjata api pada kepala yang menyebabkan hancurnya dan pendarahan jaringan otak," ucap jaksa.
Terdakwa Didakwa Pembunuhan dan UU Darurat
Diketahui, kedua terdakwa didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 KUHP.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ujar jaksa.
Keduanya kemudian dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID.
"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap jaksa.
Simak juga 'Kala 2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':
(rdh/knv)