KJP Plus 492 Siswa DKI Dicabut Selama 2023, 163 gegara Kasus Tawuran

KJP Plus 492 Siswa DKI Dicabut Selama 2023, 163 gegara Kasus Tawuran

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 15:48 WIB
Kartu KJP Plus (dok jakarta.go.id)
Kartu KJP Plus (Foto: dok. jakarta.go.id)
Jakarta - Hampir 500 siswa di Jakarta dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa-siswa itu tak lagi menjadi penerima KJP Plus karena melakukan pelanggaran hingga lulus sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Purwo dalam siaran pers Pemprov DKI, Kamis (4/1/2024).

Disdik DKI terus mengawasi dan mengevaluasi peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus. Purwo mengimbau peserta didik penerima KJP Plus agar menaati aturan yang telah ditetapkan.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Berikut ini rincian kasus penyebab pencabutan KJP Plus siswa:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang


13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Untuk diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau kartu keluarga (KK).

Simak juga 'Tawuran Kembali Pecah di Manggarai, Massa Bawa Batu-Sajam':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads