2 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda ID Jalani Sidang Dakwaan di PN Cibinong

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 14:18 WIB
Ifan dan Iqbal Jalani Sidang Dakwaan Tewasnya Bripda ID di Rusun Polri (Rizky/detikcom)
Bogor -

Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Pantauan detikcom di PN Cibinong, Kamis (4/1/2023), keduanya memasuki ruang sidang pada pukul 13.28 WIB. Keduanya tampak menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Keduanya digiring petugas kepolisian menuju ruang sidang Purwata Gandasubrata. Mereka lalu didudukkan di depan ketiga hakim yang mengadili.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," buka hakim ketua.

Sebelumnya, kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Sidang dakwaan terhadap dua tersangka digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Dari data SIPP, besok sidangnya," kata pejabat Humas PN Cibinong, Zulkarnain, saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/1).

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi. Terdakwa dalam kasus ini ialah Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy dan Iqbal Gilang Dewangga.

"Ada dua berkas untuk dua orang terdakwa," ucapnya.

Simak juga 'Kala 2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan':






(rdh/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork