Kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Sidang dakwaan terhadap dua tersangka digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Dari data SIPP, besok sidangnya," kata pejabat Humas PN Cibinong, Zulkarnain, saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/1/2023).
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi. Terdakwa dalam kasus ini ialah Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy dan Iqbal Gilang Dewangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua berkas untuk dua orang terdakwa," ucapnya.
Sidang rencananya digelar besok pada pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto Gandasubrata.
Keluarga Harap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, mengatakan keluarga Bripda ID berharap tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan keluarga meyakini Bripda ID tewas karena pembunuhan berencana.
"Seharusnya pihak kepolisian berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Dasarnya jelas, terang benderang, dari proses gelar perkara dan rekonstruksi menunjukkan dan membuktikan kronologi peristiwa betul-betul memenuhi unsur adanya dugaan pembunuhan berencana," jelasnya, Rabu (11/10/2023).
"Apalagi tersangka juga anggota polisi pasukan elite, sangat tidak masuk logika adanya unsur kelalaian," sambung dia.
Jajang mengatakan, berdasarkan rekonstruksi, tersangka dengan sadar memasukkan magasin ke dalam senjata. Tersangka, katanya, juga meminta Bripda ID ke lokasi.
"Perlu kami tegaskan bahwa fakta yang betul itu bukan menunjukkan senpi (senjata api) ke korban, tapi menodongkan dan menembak korban," ujarnya.