Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 13:54 WIB
Roy, terdakwa pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya saat sidang tuntutan.
Roy, terdakwa pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania memasuki babak akhir. Guru les musik Angeline, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, divonis hukuman penjara 20 tahun.

Serupa dengan sidang sebelumnya, Roy kembali dihadirkan dalam persidangan. Dari pantauan detikJatim di lokasi, Roy dikawal ketat oleh 2 jaksa dari tahanan menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sementara di dalam area sidang dipenuhi rekan, kerabat, dan keluarga Angeline yang menanti pembacaan putusan.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat keterangan para saksi hingga bukti dan fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (4/1/2024).

Ketut lantas menjatuhkan vonis selama 20 tahun. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Kala Awal Mula Perkenalan Mahasiswi UBAYA-Guru Les Musik Berujung Pembunuhan':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads