Polisi Harap Prof Romli Kirim Surat Jika Keberatan Jadi Saksi Ringankan Firli

Polisi Harap Prof Romli Kirim Surat Jika Keberatan Jadi Saksi Ringankan Firli

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 14:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
Kombes Ade Safri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan mengirim ulang surat panggilan terhadap pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik jika keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut, termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ade sebelumnya mengumumkan Romli menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli. Namun, Romli mengaku belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan di kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (terima surat panggilan) janji setelah tanggal 6 dikirim ke rumah," kata Romli Atmasasmita.

Romli mengatakan hanya bersedia menjadi saksi ahli untuk Firli. Dia menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

ADVERTISEMENT

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.

Namun, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Wakil ketua KPK Alexander Marwata juga menolak menjadi saksi meringankan.

Ade Safri mengatakan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril Ihza saat dihubungi.

Yusril meminta pemeriksaan dilakukan setelah 3 Januari 2024. Sebab, kata dia, ada beberapa kegiatan yang harus dirinya selesaikan.

Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Kasus itu diduga terjadi saat Firli masih menjabat Ketua KPK.

Simak juga 'Daftar Aset Istri Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads