Pelapor Harap Firli Segera Diperiksa Terkait Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

Pelapor Harap Firli Segera Diperiksa Terkait Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 21:04 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan 11 jam.
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo mempolisikan eks Ketua KPK Firli Bahuri buntut penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Edy berharap Firli dan pengacaranya, Ian Iskandar, segera diperiksa dalam kasus tersebut.

"Agar Polda Metro Jaya segera periksa Firli Bahuri dan pengacaranya, Ian Iskandar, karena telah bawa dokumen rahasia KPK di sidang praperadilan kasus pemerasan Mantan menteri pertanian SYL. Kapasitas Firli Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK," kata Edy Susilo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Edy mengatakan ia seharusnya diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Jumat (29/12/2023). Namun dia baru bisa datang ke polda hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya hari Jumat (29/12), saya baru datang tadi," ujarnya.

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan dari pukul 12.00 sampai 17.00 WIB. Dia mengaku dicecar penyidik terkait dokumen DJKA yang dibawa Firli dalam sidang praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Seputar dokumen kasus DJKA yang dijadikan Bukti di sidang praperadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Edy Susilo. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi (19/12).

Edy menilai status Firli Bahuri yang saat ini Ketua nonaktif KPK tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut ke pengadilan.

Edy menilai langkah Firli dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy menilai langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.

"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, kan tidak bisa, tidak layak. Padahal Pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan. Beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.

Lebih lanjut, Edy meminta Polda Metro Jaya memproses laporan yang ada. Dia juga meminta pihak kepolisian memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.

Simak juga Video 'Kapolda Metro Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads