Budaya mengonsumsi daging anjing konon masih digemari oleh sekelompok masyarakat, sehingga membuat beberapa pemilik restoran kerap menyajikan dengan cara mencuri hingga menjagal anjing peliharaan.
Hal ini terjadi beberapa waktu lalu di Tangerang. Selain itu, secara kajian ilmiah bahwa mengkonsumsi daging anjing akan membahayakan kesehatan bagi yang memakannya.
Atas dasar itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth akan menginisiasi di tahun 2024, DKI Jakarta harus bebas dari penjualan daging anjing untuk dikonsumsi. Sebab, konsumsi daging anjing merupakan kebiasaan kontroversial yang telah berusia berabad-abad, yang tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan saat ini.
"Mulai tahun 2024, DKI Jakarta harus bebas dari perdagangan daging anjing. Saya akan menginisiasi aturan dan Perda terkait hal ini," tegas Kenneth dalam keterangannya, Rabu (3/2/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, belakangan ini muncul banyak hal negatif dari perdagangan anjing di sejumlah wilayah hingga membuat dirinya harus mengakomodir keinginan masyarakat umum.
"Banyak hal negatif di belakang perdagangan daging anjing ini yang harus dipahami, seperti hasil curian peliharaan orang lain, pelanggaran kekarantinaan, potensi penyebaran rabies, serta keresahan masyarakat luas yang perlu saya akomodir," sambung Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Kent pun membeberkan sejumlah contoh kasus terkait perdagangan daging anjing di Jakarta. Seperti penggerebekan kasus jagal di Kapuk, Jakarta Barat pada awal 2023 oleh beberapa LSM dan Dinas KPKP DKI Jakarta.
Di mana para penjagal ini memasukkan anjing-anjing dari wilayah Jawa Barat yang masih ada kasus rabies, adalah salah satu contoh ketidakbecusannya Pemprov DKI dalam mengawasi peredaran hewan penular rabies yang di lakukan secara ilegal dan dapat membahayakan status DKI Jakarta yang bebas rabies.
"Lalu kasus pencurian/penjagalan anjing bernama Chloe, di Tangerang, yang mana korban/pemiliknya adalah warga DKI Jakarta, yang anjing kesayangannya dijagal oleh pelaku yang bersiap mencincang badan anjing kesayangan itu. Kasus ini telah naik sidik dan para saksi serta terlapor telah diperiksa," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
"Ini salah satu bukti lagi pembuktian bahwa penyediaan daging anjing untuk dikonsumsi berasal dari tindak pidana," sambungnya.
Kemudian, pada investigasi Animal Defenders Indonesia yang dilaksanakan pada 7 September 2021 lalu, ditemukan masih ada penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Lokasi penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya.
Menurut Kent, pada kasus perdagangan daging anjing, terdapat beberapa aturan/perundangan yang ditabrak, yakni Pemda DKI harus menegakkan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7 tentang pengawasan hewan penular rabies. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada Pasal 1 Ayat (1), daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
"Melanggar Perda No 8 tahun 2007 dengan beragam pasal, antara lain : Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan 2, Pasal 32, dan pasal 33 ayat 1 dan 2. Lalu surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai daging anjing bukan pangan," tutur Kent.
Klik halaman selanjutnya >>>
Simak juga 'Nasib Anjing di Masyarakat Kita':
(ncm/ega)