Jakarta -
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Polisi mengungkap motif AB diduga karena ekonomi.
"Masih kita dalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement, sama followers-nya. karena kan followers-nya di atas 100 ribu," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Jefri mengungkap bahwa AB setiap hari mengomentari apa pun. Dia menyebut AB juga pernah menerima endorse. AB pernah mendapat keuntungan dari endorse tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih ke arah engagement, ke arah followers-nya, sama ekonomilah. Tapi masih kita dalami terus," jelasnya.
AB, lanjut Jefri, mencari engagement dengan para followers-nya di TikTok. AB juga sudah menyiapkan sejumlah peralatan, yang kini disita penyidik.
"Dia mencari engagement dengan followers-nyalah. Karena dia udah nyiapin wig, kacamata, kan wig dan kacamata udah kita sita juga," tuturnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
Polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016:
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal 156 KUHP:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini