Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30) selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha. AB ditangkap buntut menyebarkan berita hate speech soal Papua.
Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian. AB ditangkap di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.
Hate Speech soal Papua
AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024).
Simak halaman selanjutnya....
(dwia/dwia)