10 Buronan Illegal Logging Diumumkan Polda Riau
Kamis, 23 Nov 2006 18:58 WIB
Pekanbaru - 10 Orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pelaku illegal logging. Selama ini mereka merambah hutan di Riau yang selanjutnya dikirim ke luar negeri."Kita memilili 10 DPO pelaku illegal logging di Riau. Selama ini meraka merambah kawasan hutan lindung di sejumlah kabupaten. Hasil jarahan ini sebagian besar diekspor ilegal ke luar negeri," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Ito Sumardi, Kamis (23/11/2006) di Pekanbaru.10 Buronan itu adalah Sally Winata (Pekanbaru), Daham (Kota Dumai), Rudi, Ucok Pusek, Mahyudin. Sedangkan pelaku perambahan hutan di Kabupaten Siak, yakni Ahok dan Willy. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yakni Kimo, Musliadi Aspir.Menyangkut nama pelaku illegal logging antarpulau di Indonesia, yakni Sumatera, Kalimatan dan Irian Jaya, yang disebut Dephut bernama Titingho, Kapolda mengaku tidak mengetahui nama tersebut."Memang kita akui daftar perambah hutan yang kita miliki selalu tidak sama dengan di Dephut. Hal itu dimungkinkan masing-masing pihak punya tim penyelidik sendiri," kata Kapolda.Dephut, katanya, memiliki tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tim ini juga memiliki daftar pelaku illegal logging sendiri. Sedangkan tim penyelidik Polri juga memiliki tim tersendiri lagi. Yang membedakan, tim PPNS melakukan penyelidikan berdasarkan UU Kehutanan. Sedangkan Polri bisa melakukan penyelidikan dari segi manapun."Selama ini yang sering terjadi, daftar pelaku di Polri tidak sinkron dengan di Dephut. Hal itu bisa terjadi, karena saat melakukan penyelidikan tidak dilakukan secara koordinasi. Masing-masing tim penyelidik berjalan sendiri," jelas Kapolda.Ke depan, sebaiknya berbagai instansi saling berkoordinasi mengejar pelaku perambahan hutan. Dengan demikian akan mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. apalagi tim PPNS hanya berhak melakukan penyelidikan. Untuk tahap penyidikan yang selanjutnya diajukan ke kejaksaan merupakan kewenangan kepolisian."Kadang ketika kita menerima berkas dari tim PPNS sering tidak dilengkapi semisal, saksi dalam kasus yang tengah ditangani. Kondisi ini sering membuat lolos para pelaku illegal logging karena berkas acaranya tidak dilengkapi. Akhirnya demi hukum, tersangka bisa bebas," papar Kapolda.
(cha/sss)











































