Capaian Kejagung di 2023: 138 Buron Ditangkap, 2.407 Kasus Selesai Restorative

Capaian Kejagung di 2023: 138 Buron Ditangkap, 2.407 Kasus Selesai Restorative

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 01 Jan 2024 16:16 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok istimewa)
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh capaian tertentu sepanjang tahun 2023. Salah satunya 138 buron atau daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap.

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Dari 138 orang tersebut, 79 orang buron dalam perkara tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang buron dalam perkara non tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," tutur Ketut.

Selain itu, sepanjang periode Januari sampai dengan Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139, Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000, 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.

ADVERTISEMENT

Kemudian ribuan perkara, jelas Ketut, selesai dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "(Tahun) 2023: 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," imbuh Ketut.

Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735," terangnya.

"Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370," lanjutnya.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp 13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp 211.377.000, hasil lelang sebesar Rp 1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp 671.500.

Terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan lewat jalur litigasi sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26% dari total perkara sebanyak 1.781, jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140. Lalu, jumlah perkara tata usaha negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," tuturnya.

Pada bidang pengawasan, laporan pengaduan perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari 1029 laporan itu, 774 berhasil diselesaikan.

"Terbukti: 38 lapdu, dan tidak terbukti 7 lapdu," jelas Ketut.

Hukuman disiplin yang diberikan yakni hukuman ringan 16 orang, hukuman sedang 57 orang, dan hukuman berat 48 orang.

"Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang," ujar Ketut.

(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads