Hari ini aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta ditiadakan. Aturan gage ditiadakan karena 1 Januari 2024 merupakan hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," demikian informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram-nya, Rabu (27/12/2023) lalu.
Adapun ketentuan peniadaan gage merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dinas Perhubungan DKI juga mengimbau masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelasnya.
Seperti diketahui, semalam Pemprov DKI Jakarta menggelar car free night saat perayaan malam tahun baru 2024. Saat pelaksanaan car free day, jalur Sudirman-Thamrin ditutup sejak pukul 18.00 WIB, Minggu (31/12/2023).
Lihat juga Video 'Liburan Tahun Baru, Wisatawan Serbu Tanah Lot Bali':