Kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait tudingan 'polisi tak netral' dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, naik ke tahap penyidikan. Bagaimana respons Aiman?
"Jika benar, ini hal yang aneh bin janggal. Kenapa? Apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detail oleh majalah Tempo tanggal 4 Desember dan juga podcast Tempo tanggal 2 Desember," kata Aiman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Menurut dia, ucapannya tersebut juga telah disampaikan di beberapa media nasional lain. Karena itu, Aiman mengaku heran dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Dan sebelumnya juga disampaikan oleh harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November. Jadi kalau ini masih terus diproses, pertanyaannya, ada apa? Kenapa kemudian ini diproses hukum? Padahal media massa nasional juga menuliskannya, bahkan lebih detail. Nah, jawaban ini saya serahkan penilaiannya kepada masyarakat Indonesia," jelasnya.
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding polisi tidak netral dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kasus itu saat ini naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12).
Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti... nanti kita update (pemeriksaan)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(rdh/zap)