Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang akan dijual pada malam tahun baru. Dua orang tersangka ditangkap polisi dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap berawal dari joint investigation antara Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan Bea-Cukai pada Selasa (19/12). Petugas melakukan analisa dan penyelidikan mendalam terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
"Awalnya transaksi yang akan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan ini bergeser ke arah Jakarta Utara," kata Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas gabungan kemudian membuntuti tersangka. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Utara.
![]() |
"Kami lakukan surveillance di wilayah Sunter. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial NSH alias A, yang berdomisili di Jakarta Utara," katanya.
Dari tersangka NSH ini, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 18,5 kilogram. Dari situ, polisi melakukan pengembangan kepada jaringannya hingga akhirnya menangkap tersangka lain di Jakarta Selatan berinisial ZE.
"Dari Tersangka ZE, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,8 kilogram," ujarnya.
Akan Diedarkan pada Malam Tahun Baru
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengaku ganja tersebut akan diedarkan untuk pesta pergantian tahun.
"Dari kedua tersangka tersebut, narkotika jenis ganja yang diamankan ini akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun," katanya.
![]() |
Keduanya mengaku ganja itu diperoleh dari Aceh. Mereka mengaku ganja tersebut dari kerabatnya di Aceh yang saat ini masih diburu polisi.
"Berasal dari salah satu kerabatnya berinisial N, yang saat ini statusnya DPO," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat total 27,3 kilogram. Kedua tersangka saat ini ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara maksimal seumur hidup.
Kedua tersangka menyelundupkan ganja dari Aceh tersebut dengan membaluri ganja dengan biji kopi.
"Kemudian dampak daripada kerusakan jika diakumulasikan narkotika yang kami akumulasikan 27 kilogram ini senilai Rp 200 juta dan kami berhasil memotong mata rantai narkoba dengan menyelamatkan 20 ribu jiwa pengguna dari bahaya narkotika," katanya.