Walikota Prabumulih Divonis Bebas

Walikota Prabumulih Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 23 Nov 2006 02:01 WIB
Muara Enim - Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalili divonis bebas Pengadilan Negeri Muara Enim. Rachman menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan sejumlah tanah.Dalam amar putusan hakim Rabu (22/11/2006), Rachman tidak terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jaksa penuntut umum Firdaus Idrus dan Julis Caesar menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding.Sebelumnya, Rachman dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Usai vonis bebas, puluhan pendukung Rachman di ruang sidang bersorak riang.Rachman yang memakai kemeja kotak-kotak krem dengan garis kuning, didampingi kuasa hukum Lina Zahara dan Idham Khalid langsung meninggalkan ruang sidang. Dia dengan pengawalan menuju ke kendaraan pribadinya Toyota Kijang hitam nopol BG 1089 MD.Kepada wartawan yang menyapanya, Rachman Djalili enggan berkomentar. Pengadilan yang berlangsung dua jam hingga pukul 14.00 WIB ini dijaga 140 polisi dari Polres Muara Enim.Rachman dituduh korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk perkantoran Pemerintah Kota Prabumulih di Desa Sindur, Kecamatan Cambai dan untuk RSUD di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada 2003. Dia saat itu menjabat sebagai ketua proyek pengadaan tanah. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads