Sidang Duplik Rafael Alun Digelar 2 Januari

Sidang Duplik Rafael Alun Digelar 2 Januari

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 16:43 WIB
Sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Farih/detikcom).
Sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Farih/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah selesai membacakan replik terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik Rafael Alun pada 2 Januari 2024.

"Kemudian Saudara ada hak untuk mengajukan duplik, Saudara diberikan waktu sampai tanggal 2, hari Selasa, untuk dibacakan dupliknya, karena nanti sekitar tanggal 4, tanggal 5, membacakan putusan, terjadwal di situ," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (29/12/2023)

"Jadi Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Selasa, 2 Januari 2024," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Rafael Alun sesuai tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan pada 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/12).

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum," tambahnya.

Jaksa menolak seluruh pembelaan Rafael Alun. Jaksa menyebut terdakwa tidak mampu membuktikan secara logis jika harta kekayaannya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah.

"Terdakwa tidak mampu memberikan pembuktian terbalik yang logis yang membuktikan jika harta kekayaannya tersebut bersumber dari penghasilan yang sah dan patut sebagaimana profil Terdakwa," ucap jaksa.

(fas/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads