Fahira Idris Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Fahira Idris Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 15:11 WIB
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris
Foto: Dok Pribadi
Jakarta -

Anggota DPD RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengingatkan Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB). Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan ini untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya minimal beralkohol (minol).

Ia menyebut aturan tentang minol setingkat undang-undang diperlukan, karena aturan yang ada saat ini tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, dan konsumsinya.

Fahira mengungkapkan pembahasan RUU LMB antara Pemerintah dan DPR sudah terlalu lama berjalan, bahkan hampir 15 tahun. Tak hanya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), lanjut Fahira, RUU LMB ini mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024 dan kembali masuk Prolegnas dengan nomor urut 13 pada tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah hampir 15 tahun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas oleh Pemerintah dan DPR, kapan mau disahkan? Atau kita harus menunggu hingga 2045 saat 100 tahun kemerdekaan baru negeri ini punya undang-undang yang mengatur minol?" ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

"Kenapa RUU yang sangat penting dan dibutuhkan publik ini begitu sulit disahkan. Ada apa? Saya sangat berharap Pemerintah dan DPR membuka mata hatinya untuk segera mengesahkan RUU LMB yang saat ini masuk dalam daftar Prolegnas 2024," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Fahira menilai pembahasan RUU LMB yang menggantung memunculkan anggapan publik. Pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki skala prioritas membuat aturan yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat, terutama anak dan remaja.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menurutnya begitu mudah mengesahkan RUU lain, terutama terkait investasi dan eksploitasi sumber daya alam yang bisa selesai hanya dalam hitungan bulan.

Merujuk pada naskah RUU LMB yang terakhir, Fahira menambahkan berbagai ketentuan di dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas, dan mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.

Selain itu, unsur kolaboratifnya juga sangat baik karena RUU ini juga mengatur terlibatnya masyarakat (tokoh agama/tokoh masyarakat) bersama unsur pemerintah, pemerintah daerah, dan penegak hukum. Berbagai pihak dilibatkan untuk mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minol.

Ia menegaskan walau terdapat kata 'larangan' di judul RUU ini, sesungguhnya RUU ini bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas. Dengan demikian, minol tak jadi produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.

Fahira mengatakan pengaturan seperti ini juga dilakukan banyak negara lain. Bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol, seperti negara Eropa dan Amerika.

"Bayangkan sudah 78 tahun negeri ini merdeka, tapi belum memiliki undang-undang untuk mengatur salah satu persoalan serius yang dihadapi masyarakatnya yaitu minol. Dampak minol ini jika tidak diatur sangat dahsyat merusak sendi-sendi masyarakat karena mempunyai banyak dimensi dampak mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, KDRT, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya," papar Caleg DPD RI Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024 ini.

"Itulah kenapa negara-negara di dunia bahkan yang paling sekuler sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun mempunyai undang-undang soal minol," pungkasnya.

Lihat juga Video 'RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fokus soal Aturan Distribusi-Penjualan':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads