Polda Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi. Polisi menduga perkara itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.
"Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," demikian keterangan Bid Humas Polda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Polisi sudah menetapkan seorang tersangka berinisial HC. Ia adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selaku mantan kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu," katanya.
Baca juga: Dosen Undip Teliti Cabai Jadi Obat COVID-19 |
Selanjutnya, hasil pencairan dana diminta kembali untuk dikumpulkan. Uang tersebut digunakan untuk uang kas bagian ruangan COVID-19.
"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi," lanjutnya.
Dari hasil audit perhitungan, kerugian negara mencapai miliaran. "Nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763," imbuhnya.
Sebanyak 4 orang saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Sejumlah barang bukti disita, mulai rekening koran, uang tunai senilai Rp 4.857.085.229, hingga fotokopi dokumen pengajuan nakes.
"(Terancam) Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.
Simak juga Video 'Kondisi Pasien COVID-19 JN.1 Sebelum Meninggal Dunia':