Dana Insentif Nakes Terkait COVID di Sukabumi Dikorupsi, Negara Rugi Rp 5,4 M

Dana Insentif Nakes Terkait COVID di Sukabumi Dikorupsi, Negara Rugi Rp 5,4 M

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 17:16 WIB
Konferensi pers kasus korupsi dana COVID-19 (dok Humas Polda Jabar)
Konferensi pers kasus korupsi dana COVID-19. (Foto: dok. Humas Polda Jabar)
Sukabumi -

Polda Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi. Polisi menduga perkara itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.

"Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," demikian keterangan Bid Humas Polda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Polisi sudah menetapkan seorang tersangka berinisial HC. Ia adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selaku mantan kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu," katanya.

Selanjutnya, hasil pencairan dana diminta kembali untuk dikumpulkan. Uang tersebut digunakan untuk uang kas bagian ruangan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi," lanjutnya.

Dari hasil audit perhitungan, kerugian negara mencapai miliaran. "Nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763," imbuhnya.

Sebanyak 4 orang saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Sejumlah barang bukti disita, mulai rekening koran, uang tunai senilai Rp 4.857.085.229, hingga fotokopi dokumen pengajuan nakes.

"(Terancam) Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.

Simak juga Video 'Kondisi Pasien COVID-19 JN.1 Sebelum Meninggal Dunia':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads