KPK menggeledah rumah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penggeledahan dilakukan di rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal kegiatan penggeledahan tersebut. Dia mengungkapkan penggeledahan dilakukan pekan lalu.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mendapat informasi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Atas penggeledahan itu, Wahyu kemudian dipanggil hari ini oleh KPK.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (seusai penggeledahan) sehingga kemudian hari ini (Kamis 28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," imbuhnya.
Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
Pantauan detikcom, Wahyu tiba di gedung KPK pagi tadi, sekitar pukul 09.50 WIB. Wahyu mengenakan kemeja biru.
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen lah," kata Wahyu.
Wahyu berharap Harun Masiku segera ditangkap. Dia mengatakan sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya. Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 (Oktober) jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Saya) masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," ucapnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan Kamis (28/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/12).
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ucap Ali.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Sementara itu, Harun Masiku masih jadi buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
(dek/aud)