Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Dia berharap Harun Masiku segera ditangkap.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Wahyu pun mengungkit dirinya sudah menjalani hukuman penjara atas kasus suap terkait PAW untuk Harun Masiku. Wahyu pun telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 (Oktober) jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Masih bimbingan dengan Bapas semarang) masih," ucapnya.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Sementara itu, Harun Masiku masih buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
Baca juga: KPK Buka Lembaran Baru Perkara Harun Masiku |
Simak Video 'Wahyu Setiawan Tiba di KPK, Diperiksa soal Kasus Harun Masiku':