2 Mahasiswa UI Gugat ke MK Minta Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

2 Mahasiswa UI Gugat ke MK Minta Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 14:16 WIB
Sembilan hakim konstitusi menggelar rapat pleno yang memutuskan sejumlah uji materi salah satunya syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam sidang putusan itu, MK tak menerima gugatan tersebut.
Sidang MK beberapa waktu lalu. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi petitum Ahmad Alfarizy-Nur Fauzi Ramadhan dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Kamis (28/12/2023).

Mahasiswa yang mengambil konsentrasi hukum tata negara itu menyebutkan jadwal Pemilu 2024 dengan pilkada serentak di tahun yang sama akan bersinggungan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses Pemilu 2024 baru selesai pada 1 Oktober 2024 bertepatan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal itu akan bersinggungan dengan agenda Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024, seperti diamanatkan Pasal 101 UU Pilkada. Apabila mengikuti pola kebiasaan pada pemilu atau pilkada-pilkada sebelumnya, penetapan peserta pilkada dilakukan lebih kurang tiga bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kemungkinan besar penetapan calon kepala-calon wakil kepala daerah dilakukan Agustus-September 2024," urainya.

Caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU yang dijadwalkan 15 Februari-20 Maret 2024 dapat mendaftar lagi di Pilkada 2024. Mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, syarat pengunduran diri hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, ataupun DPD. Aturan itu tak mencakup caleg terpilih.

ADVERTISEMENT

"Mandat yang diberikan para pemohon dalam Pemilu 2024 akan terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan mempermainkan mandat pemilu sebagai prosesi sakral dalam demokrasi. Hal itu telah bertentangan dengan esensi dasar pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat. Sebab, amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan jadi pilihan kedua jika yang bersangkutan tak terpilih di pilkada," ucap pemohon.

Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan meminta MK memprioritaskan penanganan perkara yang diajukannya. Gugatan ini sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads