Di Aceh, kelompok mahasiswa berjas almamater mengusir para muhajirin Rohingya dari gedung penampungan. Sikap mahasiswa ini disesalkan oleh pemerhati pengungsi.
Lembaga swadaya masyarakat pemerhati hak-hak pengungsi, SUAKA, menilai peristiwa pasca-salat zuhur pengungsi di Banda Aceh pada Rabu (27/12) kemarin adalah kejadian yang memprihatinkan. Mahasiswa yang semula berdemonstrasi di depan DPR Aceh memaksa pengungsi Rohingya pindah dari lokasi pengungsian, Balai Meuseraya Aceh (BMA) ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengungsi Rohingya yang terkepung hanya dapat terdiam dan menangis ketakutan, terutama anak-anak, dan sebagian dari mereka tampak meminta ampun. Keadaan semakin memburuk karena petugas kepolisian dan Satpol PP tidak mampu membendung massa. Pada akhirnya mereka terpaksa menuruti keinginan para pendemo, yang mendesak dan memindahkan mereka secara paksa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh," tulis SUAKA dalam siaran persnya, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi pengungsian di BMA itu dinyatakan SUAKA merupakan lokasi yang telah disepakati pemerintah setempat sebagai tempat penampungan sementara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Namun, mahasiswa dinilai tidak menghormati Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2016 itu.
"SUAKA juga menyesalkan sikap mahasiswa yang tidak menghormati keberadaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 sebagai dasar hukum penanganan pengungsi, termasuk dalam penyediaan tempat penampungan selama di Indonesia," tulis SUAKA.
Tindakan mahasiswa dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri karena memindahkan paksa pengungsi. Aparat keamanan mulai dari polisi hingga Satpol PP diminta lebih tegas menjaga keamanan dan ketertiban. "Insiden di Banda Aceh ini menunjukkan betapa lemahnya aparat keamanan ketika dihadapkan pada aksi massa yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap kelompok rentan," tulis SUAKA.
![]() |
SUAKA menilai peristiwa pengusiran Rohingya ini tidak bisa dilepaskan dari kampanye negatif di media sosial berisi konten-konten yang menjelek-jelekkan pengungsi Rohingya. Melalui agitasi dan propaganda anti-pengungsi Rohingya, masyarakat menjadi terhasut dan akhirnya berwujud pada pengusiran terhadap pengungsi, seperti yang terjadi di Aceh kemarin. Penyebar konten media sosial anti-pengungsi Rohingya harus diusut oleh aparat penegak hukum.
"Tindakan sewenang-wenang terhadap pengungsi ini bukan hanya merupakan kejadian terisolasi, namun sangat dipengaruhi oleh kampanye negatif bermuatan diskriminasi rasial kepada pengungsi di media sosial, termasuk di dalamnya penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Kampanye ini tidak hanya menargetkan pengungsi Rohingya, tetapi juga otoritas, komunitas lokal, dan pekerja kemanusiaan yang dapat menumbuhkan kebencian dan tindakan kekerasan secara massal. Dalam hal ini, SUAKA juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi rasial terhadap pengungsi Rohingya di ruang virtual, khususnya melalui media sosial," tulis SUAKA.
(dnu/imk)