Sidang Suap Pejabat BNI ke Mabes Polri Digelar 28 November
Rabu, 22 Nov 2006 10:57 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus penyuapan terhadap pejabat Mabes Polri digelar Selasa 28 November 2006 dengan agenda pembacaan tuntutan. Duduk sebagai pesakitan adalah mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BNI M Arsyad dan mantan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Koentoro."Keduanya jadi satu berkas perkara. Ketua majelis hakim nanti Yohanes Ether Binti" kata salah satu JPU perkara itu, MIF Sihite, saat dihubungi detikcom, Rabu (22/11/2006).Menurut dia, keduanya terancam pasal pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.M Arsyad dan Tri Koentoro diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan sejumlah uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada pejabat di Mabes Polri. Saat itu, Mabes Polri tengah mengusut perkara pembobolan BNI triliunan rupiah.
(ken/nrl)











































