Tinggalkan RSPAD, Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua

Tinggalkan RSPAD, Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 21:02 WIB
Jenazah Lukas Enembe diberangkatkan dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dimasukkan ke mobil ambulans untuk ke Bandara Soetta, menuju Papua, 27 Desember 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Jenazah Lukas Enembe diberangkatkan dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dimasukkan ke mobil ambulans untuk ke Bandara Soetta, menuju Papua, 27 Desember 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dari Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Nantinya, jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (27/12/2023), jenazah Lukas diberangkatkan pada pukul 20.23 WIB. Jenazah Lukas dibawa menggunakan mobil ambulans berwarna putih.

Sebelum diberangkatkan, pihak keluarga dan kerabat terlebih dahulu melihat jenazah Lukas. Isak tangis terdengar dari dalam ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah kerabat dari Lukas juga mengikuti keberangkatan jenazah lukas. Kerabat Lukas berangkat menggunakan bus.

Jenazah Lukas Enembe diberangkatkan dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dimasukkan ke mobil ambulans untuk ke Bandara Soetta, menuju Papua, 27 Desember 2023. (Adrial Akbar/detikcom)Jenazah Lukas Enembe diberangkatkan dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dimasukkan ke mobil ambulans untuk ke Bandara Soetta, menuju Papua, 27 Desember 2023. (Adrial Akbar/detikcom)

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Lukas meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Selain kasus suap, Lukas Enembe sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Lukas dihentikan karena Lukas meninggal dunia.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12).

Simak Video '3 Hal Tentang Lukas Enembe yang Meninggal Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads