Bahlil Melayat ke Tempat Persemayaman Lukas Enembe di RSPAD

Bahlil Melayat ke Tempat Persemayaman Lukas Enembe di RSPAD

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 17:48 WIB
Bahlil Lahadalia (kemeja cokelat)-(Adrial/detikcom)
Bahlil Lahadalia (kemeja cokelat) (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendatangi Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Bahlil datang untuk melayat ke persemayaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saya juga menyampaikan ucapan belasungkawa dari Bapak Presiden Jokowi kepada almarhum. Saya ke sini ada menyampaikan turut mengucapkan berdukacita atas kepergian Pak Lukas," ujar Bahlil di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Bahlil mengatakan Lukas Enembe merupakan sahabat Jokowi. Dia mengatakan sempat beberapa kali mendampingi Jokowi saat bertemu Lukas ketika menjabat Gubernur Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Lukas ini juga adalah sahabat dari Bapak Presiden Jokowi, temanlah, saya juga jadi saksi itu. Karena beberapa kali pertemuannya saya yang mendampingi Bapak Presiden," ucapnya.

Bahlil juga menyebut Lukas sebagai sahabatnya. Dia mengatakan rumah mereka di Papua berhadapan.

ADVERTISEMENT

"Almarhum orang baik, beliau sahabat saya. Kebetulan tinggalnya berhadapan rumah dengan saya. Teman diskusi, dinamika politik, ya hubungan kami baik sekali, ada naik turunnya tapi hubungan kami sebagai adik-kakak," sebutnya.

"Orangnya baik, suka canda, tegas dalam mengambil keputusan, tangannya ringan suka membantu orang. Itu almarhum banyak membantu orang," sambung Bahlil.

Lukas Enembe Meninggal

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Lukas meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.

Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Selain kasus suap, Lukas Enembe sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Lukas dihentikan karena Lukas meninggal dunia.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12).

Simak Video '3 Hal Tentang Lukas Enembe yang Meninggal Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads