Litbang Kompas merilis hasil survei yang menunjukkan 87,8% publik puas atas kinerja Polri. Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) mengapresiasi capaian tersebut.
"Kinerja Polri perlu diapresiasi karena sejauh ini masih punya komitmen pengawasan untuk dapat menjunjung tinggi nilai profesionalitasnya," kata Koordinator Pusat (Korpus) Bemnus, Muksin Mahu, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Muksin mengatakan hal ini menunjukkan Polri masih memegang komitmen menghadirkan personel yang menjunjung tinggi profesionalitas. Muksin juga menilai Polri terus menjaga kinerjanya agar tetap optimal dalam melayani masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri sebagai lembaga penegak hukum yang juga bertugas mengayomi, melayani serta melindungi masyarakat, yang sampai saat ini Polri masih konsisten menghadirkan jajaran yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi profesionalitas. Tugas dan fungsi yang ditunaikan oleh Polri tentunya menjadi konteks internal kelembagaan," ucap Muksin.
Muksin menuturkan pengawasan melekat merupakan upaya Polri agar jajaran melaksanakan tugas dengan tanggung jawab. Dia mengatakan pengawasan melekat terhadap internal telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
"Dan sampai saat ini masih berkomitmen baik untuk tetap menjaga agar terus mengoptimalkan kinerja jajaran yang baik serta bertanggung jawab, agar profesional dalam menerapkan segala pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat," tutur Muksin.
Muksin menerangkan lewat Perkap Waskat, Polri memastikan pelaksanaan tugas jajarannya dan melakukan dan melakukan evakuasi atas yang sudah dikerjakan jajaran. Muksin menuturkan dalam perkap, pengendalian terus dilakukan kepada anggota Polri agar pelaksanaan tugas berjalan efektif.
"Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan langsung terhadap bawahannya. Agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Muksin.
"Maka harapan kami harus terus dilakukan agar masyarakat dapat memberikan catatan pada sejumlah aspek layanan pengaduan pelanggaran anggota yang perlu diperbaiki," pungkas Muksin.
Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas ini tak lepas dari fungsi pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Leading sector fungsi pengawasan melekat di Polri adalah Divisi Propam, Itwasum dan Biro Pengawas Penyidikan. Divisi Propam memiliki tugas khusus dalam menegakkan disiplin serta melayani aduan masyarakat mengenai pelanggaran anggota.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan bahwa Polri telah membuat layanan berbasis online untuk melakukan pengaduan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang hendak melapor.
"Guna memudahkan pengaduan, yakni agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi, kami dari satuan kerja di Itwasum, Divisi Propam, dan Wasidik telah membuat layanan pengaduan online yakni Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik," kata Syahar.
Survei ini merupakan kerja sama Litbang Kompas dengan Polri. Hal yang disurvei adalah kualitas implementasi pengawasan melekat (waskat) yang sudah dilakukan Polri di tingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Hasilnya, mayoritas publik puas terhadap kinerja Polri.
Litbang Kompas mengatakan cakupan penelitian berfokus pada lima aspek waskat, baik dalam upaya pencegahan, pembinaan, maupun penindaklanjutan ketika terjadi pelanggaran oleh anggota Polri. Bagaimanapun, kualitas penerapan waskat di dalam institusi Polri akan tercermin dari tugas pokok dan fungsi yang mencakup penegakan hukum, harkamtibmas, serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman di tengah masyarakat.
Survei masyarakat ini dilakukan secara tatap muka pada 22 Oktober hingga 15 November 2023. Responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi. Tingkat kepercayaan 90 persen, margin of error penelitian pada setiap wilayah Polda lebih kurang 8,22 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi.
"Secara rata-rata, tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri. Kinerja Polri dalam melayani publik mendapatkan apresiasi paling tinggi. Tercatat sembilan dari sepuluh responden sepakat untuk menyatakan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan Polri kepada masyarakat," tulis Litbang Kompas seperti dikutip detikcom, Selasa (26/12).
(aud/fjp)