Firli Bantah Bertemu SYL di Rumah, tapi Jejak Digital Buktikan Sebaliknya

Firli Bantah Bertemu SYL di Rumah, tapi Jejak Digital Buktikan Sebaliknya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 15:32 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengungkap Firli melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah yang disewanya di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam putusan sidang kode etik untuk Firli Bahurti di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK awalnya menjelaskan keterangan Firli yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan SYL di rumah yang ada di Jalan Kertanegara.

"Bahwa terperiksa tidak pernah melakukan pertemuan dengan saksi Irwan Anwar dan saksi Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara, karena setiap orang yang ingin berhubungan dengan terperiksa harus melalui ajudan dan agenda pertemuan tersebut ada di ajudan," ucap Dewas KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, baru lah Dewas KPK menjelaskan temuan selama proses pemeriksaan dan sidang. Dewas KPK mengatakan pertemuan Firli dan SYL di rumah yang disewa Firli itu terjadi pada 12 Februari 2021.

"Menimbang bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, terperiksa (Firli Bahuri) melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah yang disewa terperiksa di Jl Kertanegara No. 46," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

ADVERTISEMENT

Albertina menyebut dalam proses sidang etik ini, saksi Kevin Egananta Joshua (eks ajudan Firli) mengaku tidak ingat dengan pertemuan Firli dan SYL di rumah Kertanegara 46. Namun, kata Albertina, berdasarkan keterangan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, terungkap fakta tentang keberadaan Hartoyo (sopir SYL) dan Kevin di rumah itu pada 12 Februari 2021.

"Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan saksi Kevin Egananta Joshua mengatakan tidak ingat tentang pertemuan di rumah Jl Kertanegara No. 46 akan tetapi berdasarkan keterangan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, yang menjelaskan tentang lini masa menyatakan pada tanggal 12 Februari 2021 pada waktu yang sama terdapat kesesuaian keberadaan saksi Hartoyo (sopir SYL) dan saksi Kevin Egananta Joshua di sekitar rumah di Jl Kertanegara No 46 dan keterangan ahli ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Hartoyo, saksi Irwan Anwar dan Saksi SYL," ucap Albertina.

"Sehingga merupakan bukti petunjuk pada tanggal 12 Februari 2021 tersebut ada pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan terperiksa di rumah tersebut," tambahnya.

Menurut Dewas, pertemuan itu terjadi meski pada 9 Oktober 2020, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dit PLPM) KPK telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan sapi, pungutan dan jual beli jabatan di lingkungan Kementan sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021. Dewas mengatakan saksi Tomi Murtomo selaku Direktur Dumas KPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dan diperpanjang pada bulan Maret 2021.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan sanksi etik berat untuk Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Pelanggaran etik Firli ini terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dewas KPK menyatakan Firli membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.

Dewas mengatakan Firli disebut mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. Firli juga disebut mengaku tidak menerima apa pun dari SYL lewat ajudannya.

Simak Video 'Firli Bahuri Dapat Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undurkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Namun, Dewas mengungkap fakta bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.

Dewas mengatakan ada dugaan keterlibatan anak SYL dalam kasus itu. Meski demikian, Dewas mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.

Dewas juga mengungkap Firli masih melakukan komunikasi dengan SYL pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan. Firli disebut tidak memberi tahu soal semua pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lain. Firli disebut baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral.

"Terperiksa mempunyai kesempatan menolak atau tidak berkomunikasi dengan tidak menanggapi pesan Syahrul Yasin Limpo, namun terperiksa tidak melakukan hal itu. Bahkan terperiksa beberapa kali aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," ucapnya.

Dewas mengatakan Firli terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.

"Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," sambungnya.

Selain itu, Dewas memaparkan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Dewas mengatakan Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun. Dewas mengatakan Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya.

Namun Dewas tak sependapat dengan Firli. Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN.

Dewas juga mengungkap Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Dewas juga menyebut Firli meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu. Dewas pun menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.

Dewas juga menjelaskan soal uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN. Dewas menyebut Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK. Dewas KPK menyebut Firli mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri.

Dewas mengatakan Firli tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut. Dewas mengatakan Firli seharusnya melaporkan valas itu dalam LHKPN, tepatnya di bagian kas.

Dewas juga menyebut Firli tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah, ke dalam LHKPN. Dewas mengatakan Firli telah mengisi LHKPN secara tidak jujur.

Simak juga Video 'Firli Bahuri Dapat Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undurkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads