Pasal-pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Pasal-pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 14:57 WIB
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam soal kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli keluar dengan melambaikan tangannya.
Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diberi sanksi etik berat oleh Dewas KPK. Firli diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menjelaskan Firli terbukti bersalah melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat," kata Tumpak di kantor Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi pasal-pasal yang dilanggar Firli:

- Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat

ADVERTISEMENT

Pasal 16:

Sanksi Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:
1. Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a;

Pasal 4:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

- Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang

Pasal 15:

Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (2) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:
1. Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i, huruf j, atau huruf m atau Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, atau huruf 1

Pasal 4:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

- Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhi sanksi ringan.

Pasal 14:

Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

5. Nilai Kepemimpinan:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k

Pasal 8:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tumpak menyebut pelanggaran etik pertama Firli adalah melakukan pertemuan dengan pihak beperkara di KPK, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli disebut tidak memberi tahu pimpinan lain sehingga pertemuan itu diduga menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Dewas juga menyebut Firli tidak jujur terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dewas KPK mengatakan Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

Rumah itu telah disewa selama 3 tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahunnya. Dewas mengatakan Firli dan keluarganya telah menggunakan rumah itu sebelum resmi menjadi penyewa.

"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jl Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," ucap Dewas KPK.

Dewas KPK mengatakan harusnya Firli melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu dalam LHKPN. Firli juga disebut tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, dalam LHKPN. Aset-aset itu terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.

Dewas KPK juga menyatakan Firli tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai. Uang itu berjumlah Rp 7,8 miliar setelah ditukarkan ke rupiah.

Simak Video 'Absen Sidang Etik Tanpa Alasan Jelas Jadi Hal Memberatkan Sanksi Firli':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads