Pengacara Akui Apartemen di Darmawangsa Belum Masuk LHKPN Firli

Pengacara Akui Apartemen di Darmawangsa Belum Masuk LHKPN Firli

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 10:13 WIB
Tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Jakarta, Rabu (6/12/2023). Ia mengenakan batik biru dan mengenakan masker. Firli bergegas menuju lift dan sempat melambaikan tangan ke wartawan.
Foto Firli Bahuri: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan bahwa apartemen di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, belum masuk ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kliennya. Apartemen itu diketahui sempat digeledah Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya cuma itu saja apartemen yang kemarin (yang belum masuk LHKPN)," kata Ian di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian menyebut apartemen itu terkendala persyaratan undang-undang dan belum bisa dilaporkan ke LHKPN. Hal itu katanya, surat apartemen itu belum sampai ke akta jual beli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," ujar Ian.

"Terkendala proses kepemilikan terhadap beliau (Firli), dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia juga mengaku akan menyampaikan klarifikasi terkait hal itu saat pemeriksaan hari ini. Setelah pemeriksaan, Ian memastikan akan memberikan keterangan kepada awak media.

"Ya nanti kita sampaikan semua ke penyidik setelah pemeriksaan kami bisa jelaskan kepada teman-teman jurnalis apa saja yang kita klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Darmawangsa, Jakarta Selatan, tersebut. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.

"Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di Apartemen Darmawangsa Essence tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Ade tidak merinci apa pastinya barang bukti yang disita dalam penggeledahan. Dia menegaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Mohon maaf, materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya. Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan apartemen yang berlokasi di Darmawangsa dilakukan pada Selasa (5/12). Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya terkait kasus yang ada, yakni di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi dan rumah rehat di Jalan Kartanegara No 46.

(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads