Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini di Bareskrim Polri. Polisi juga memeriksa lima saksi lainnya.
"Ada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Ade tak merinci siapa kelima saksi yang dimaksud. Dia juga belum bisa menjelaskan apa yang akan diklarifikasi penyidik kepada para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pengacara Firli, Ian Iskandar yakin bahwa kliennya tak ditahan hari ini. Dia mengklaim Firli kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
"Nggaklah (ditahan), kita kan koperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).
Ian menyebut alasan absen pemanggilan pertama pada Kamis (21/12) disertai dengan alasan jelas. Dia menyebut semuanya telah sesuai dengan aturan.
"Kalaupun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Firli akan lanjut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah pemeriksaan ini. Diketahui, Dewas hari ini akan mengumumkan hasil sidang etik dari Firli.
"Insyaallah abis ini langsung ke Dewas," ujarnya.