Dalam praktik dunia kerja, kerap ditemukan perusahaan menahan ijazah karyawan dengan berbagai alasan. Lalu bagaimana dalam kacamata hukum?
Berikut pertanyaan pembaca:
Saya R mau konsultasi tentang perusahaan saya yang menahan surat pengalaman kerja dan ijazah. Pokok permasalahannnya apabila saya mengambil ijazah dan surat pengalaman kerja, saya harus membayar denda atau membayar masalah yang terjadi di perusahaan.
Alasan saya tidak masuk kerja. Dalam kurung waktu 2 bulan gaji saya dipotong full untuk membayarkan fraud di perusahaan. Sedangkan dalam kasus fraud saya tidak sama sekali memakai dana perusahaan. Saya rasa dirugikan sendiri. Dimintakan surat tanah, BPKB sepeda motor dan sertifikat rumah. Ada jaminan yang harus diterima oleh perusahaan agar bisa mengeluarkan surat pengalaman kerja dan ijazah. Sedangkan dalam kurung waktu 2 bulan sebelum saya mangkir dari pekerjaan saya, gaji saya dipotong full. Dan saya mau mengambil hak saya yaitu surat pengalaman kerja dan ijazah. Yang mana nantinya paklaring itu saya bisa mutasi atau klaim BPJS saya. Tapi dari pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan.
Jadi saya mau konsultasi bagaimana solusinya
R
(asp/dhn)