Anak Kawin Campur Bisa Mudah Menjadi WNI
Selasa, 21 Nov 2006 21:28 WIB
Jakarta - Berbahagialah bagi Anda yang memiliki anak hasil perkawinan campur, yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Karena selain undang-undangnya telah disahkan, proses untuk pengalihan kewarganegaraan pun cukup mudah."Silakan Anda mendatangi kantor Imigrasi di sekitar wilayah Anda. Lalu berikan lampiran fotocopi akta lahir, nikah dan KTP yang dilegalisir, dan isi formulir, sudah," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.Hal itu dikatakan Hamid usai acara dialog tentang anak hasil perkawinan campur yang diselenggarakan KPC Melati di Hotel Mandarin Oriental Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/11/2006).Menurut Hamid proses pembuatan pengubahan kewarganegaraan itu juga tidak akan memakan waktu yang panjang. "Cukup 14 hari di kantor imigrasi, 14 hari diserahkan kepada saya. 14 hari kemudian informasi sudah diterima pemohon," tutur Hamid.Hamid menambahkan, selain mendapat proses pengurusan yang mudah, anak hasil kawin campur yang berusia di bawah 18 tahun itu juga akan mendapat paspor ganda. Namun, untuk pengakuan sebagai warga negara Indonesia maka untuk paspor yang WNA akan dicap sesuai pasal 41 UU 12/2006."Jadi anak kawin campur bisa menggunakan double, tapi khusus untukimigrasi memakai yang WNI," jelas Hamid.Namun Hamid mengaku, untuk proses pembuatan status kewarganegaraan ini tidak gratis alias ada biaya yang dikenakan. "Mudah-mudahan tidak terlalu mahal. Tapi saya tidak tahu, karena itu masih dibicarakan lagi dengan Depkeu," kilah Hamid.Ketua KPC Melati Enggi Holt mengaku gembira dengan sudah disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan yang membolehkan anak kawin campur jadi WNI.Namun Enggi mengaku masih terdapat masalah yang perlu diperhatikan pemerintah terutama dalam pengajuan proses pengalihan kewarganegaraan."Masalahnya mereka yang saat ini anaknya sudah terlanjur di luar negeri bagaimana? sedangkan orangtua sudah cerai. Selain itu persyaratan legalisir akta nikah dan kawin juga memberatkan orang yang nikah dan lahir di luar Jakarta," papar Enggi.
(ahm/wiq)











































