Mantan Gubernur Papua yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, meninggal dunia. Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto siang tadi.
Dirangkum detikcom, Selasa (26/12/2023), Lukas Enembe meninggal dunia saat tengah dirawat di RSPAD. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua.
Berikut 7 hal tentang Lukas Enembe yang tutup usia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Meninggal Dunia di RSPAD
Lukas Enembe meninggal dunia. Lukas meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta siang tadi.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom.
Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
"Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," ujarnya.
2. Jenazah Lukas Akan Dibawa ke Papua
Petrus mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua. Saat ini pihak keluarga tengah bermusyawarah.
"Masih rundingan keluarga, yang pasti beliau akan dibawa (ke) Papua," kata Petrus.
3. Lukas Enembe Dibantarkan Sejak 23 Oktober di RSPAD
KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK mengatakan penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
"Adapun status penahanan LE (Lukas Enembe) di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menerangkan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," ujarnya.
Ali menegaskan setiap proses pemeriksaan dan pelaksanaan sidang terhadap Lukas selalu berdasarkan rekomendasi dokter. Ali mengatakan Lukas merupakan terdakwa korupsi kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang telah divonis 8 tahun, kemudian di tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," kata Ali.
"Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. LE telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun," imbuhnya.
4. Tangis Keluarga Lukas Pecah
Jenazah Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Persemayaman tersebut diiringi oleh isak tangis keluarga.
Pantauan detikcom di lokasi, jenazah Lukas tiba untuk disemayamkan di Ruang G Rumah Duka Sentosa sekitar pada pukul 17.06 WIB. Jenazah Lukas dibawa ke dalam Ruang G rumah duka menggunakan peti berwarna putih.
Terlihat ada istri Lukas, Yulce Wenda, yang menangis haru. Kerabat dan keluarga juga diberi kesempatan mengambil gambar Lukas.
Baca halaman selanjutnya>>
5. Kasus Berakhir Demi Hukum
KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom.
Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
6. Pengacara Cerita Momen Terakhir Lukas
Petrus Bala Pattyona menceritakan momen terakhir Lukas Enembe sebelum meninggal.
"Jadi bapak Lukas meninggal itu tidak ada tanda-tanda dalam artinya tanda-tanda entah pagi atau malam tidak ada sama sekali," ujar Petrus kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat.
Petrus mengatakan Lukas Enembe sempat bangun dari tidur sekitar pukul 10.00 WIB. Sang adik yang menjaga lalu meminta Lukas kembali ke tempat tidurnya.
"Kira-kira jam 10.00 kurang beliau bangun dari tempat tidur, kemudian turun injak lantai hanya sebentar saja. Kemudian adik yang menjaga itu namanya, bapak minta untuk naik ke tempat tidur lagi, tadi pas berdiri, ya hilang nafas," ucapnya.
Petrus mengatakan Lukas memang memiliki riwayat penyakit ginjal. Lukas juga harus melalui tindakan cuci darah. Namun, Lukas menolak cuci darah di Indonesia dan hanya mau di Singapura.
"Karena beliau menolak sama sekali cuci darah di Indonesia. Dia maunya di Singapura. Tetapi setelah 3 dokter Singapura datang dan 2 perawat, dan kami koordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan bapak, bapak masih tetap menolak," ungkapnya.
Setelah itu, Lukas diwanti-wanti agar segera melakukan cuci darah. Sejauh ini, Lukas telah melakukan cuci darah sebanyak 15 kali.
"Maka sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat. Kami tim pengacara rutin ya, hampir tiap hari bisa ketemu bapak ada kalanya kami datang dia tidur," ucapnya.
7. Lukas Tak Terlalu Pikirkan Kasus
Petrus mengatakan tidak ada pesan khusus dari kliennya tersebut sebelum meninggal dunia. Petrus mengatakan Lukas juga tidak terlalu memikirkan proses hukumnya di KPK.
"Tidak ada, tidak ada pesan apa-apa karena kami ketemu beliau juga ya memang dia tahu bahwa lagi proses hukum, dia juga tidak terlalu memikirkan, dia bilang 'ya terserah lah'," ujar Petrus.
Petrus mengaku tidak terlalu banyak berbicara proses hukum dengan Lukas. Sebab, Lukas tidak mau banyak mendengar terkait proses hukumnya.
"Jadi beliau tidak banyak ngomong soal hukumnya dan kami juga tidak mau membebankan dia dengan cerita-cerita hukum karena beliau itu tidak semua penjelasan hukum beliau bisa mau dengar dengan baik, ada kalanya emosi," kata dia.
"Makanya tadi kami datang, adek-adek peluk kami segala macem karena kami hampir setahun bersama bapak Lukas sejak beliau saya dampingi di Koya itu," tambahnya.