Apa Bedanya Kereta Api Lokal dan Antarkota? Simak Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Sabtu, 23 Des 2023 06:52 WIB
Ilustrasi kereta api (Foto: Dok. PT KAI)
Jakarta -

Angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan kereta api yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. Jaringan pelayanan ini dibagi menjadi kereta api lokal dan kereta api antarkota.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api. Kereta api lokal disebut jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan, sementara kereta api antarkota disebut juga kereta api jarak jauh.

Lantas, apa bedanya kereta api lokal dan antarkota atau kereta api jarak jauh itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan tentang kereta api lokal dan kereta api antarkota beserta ciri-ciri dan pelayanannya berikut ini:

Kereta Api Lokal/Perkotaan

Kereta api lokal atau disebut juga kereta api perkotaan, menurut PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api. Kereta api lokal adalah jaringan pelayanan perkeretaapian yang berada dalam suatu wilayah perkotaan, yang dapat:

  • Melampaui satu provinsi;
  • Melampaui satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  • Berada dalam satu kabupaten/kota.

Ciri-ciri pelayanan kereta api lokal/perkotaan yaitu:

  • Menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan;
  • Melayani banyak penumpang berdiri;
  • Memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
  • Melayani penumpang tetap;
  • Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
  • Melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.

Kereta api lokal/perkotaan memiliki standar pelayanan minimum yang terdiri atas:

  1. Pintu dan jendela;
  2. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
  3. Lampu penerangan;
  4. Penyejuk udara;
  5. Rak bagasi;
  6. Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
  7. Fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
  8. Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
  9. Informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
  10. Ketepatan jadwal perjalanan kereta api.

Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh

Kereta api antarkota atau disebut kereta api jarak jauh. Menurut PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api, kereta api antarkota adalah jaringan pelayanan perkeretaapian yang menghubungkan:

  • Antarkota antarnegara;
  • Antarkota antarprovinsi;
  • Antarkota dalam provinsi; dan
  • Antarkota dalam kabupaten/kota.

Ciri-ciri pelayanan kereta api antarkota/jarak yaitu:

  • Menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
  • Tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
  • Melayani penumpang tidak tetap;
  • Memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
  • Memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
  • Melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.

Kereta api antarkota/jarak jauh memiliki standar pelayanan minimum yang terdiri atas:

  1. Pintu dan jendela;
  2. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
  3. Toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;
  4. Lampu penerangan;
  5. Kipas angin;
  6. Rak bagasi;
  7. Restorasi;
  8. Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
  9. Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
  10. Fasilitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan;
  11. Nama dan nomor urut kereta;
  12. Informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
  13. Ketepatan jadwal perjalanan kereta api.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork