Vonis Etik Firli Telah Diketok
Dewas KPK telah memutuskan vonis etik kepada Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.
"Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kepada Firli ini dihasilkan usai Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.
Syamsuddin mengatakan meski putusan telah ditentukan hari ini, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.
"Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, musti ada bukti-buktinya, musti ada pasal-pasal yang dilanggar, musti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan musti dituangkan secara tertulis," ujar Syamsuddin.
Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK. Surat itu dilayangkan Firli ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan presiden akan mengeluarkan Keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.
Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak akan terpengaruh terhadap Keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi. Vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum Keppres pengunduran diri Firli terbit.
"Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun Keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan," pungkas Syamsuddin.
Simak Video 'Rabu Depan, Polisi Kembali Panggil Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan':
(ygs/dhn)