Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Pengunduran diri itu disampaikan saat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dirangkum detikcom, Jumat (22/12/2023), sikap dari Firli itu bukan kali pertama terjadi di kalangan pimpinan KPK. Setahun lalu, tepatnya pada Juli 2022, Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan serupa.
Lili merupakan mantan Wakil Ketua KPK. Lili memilih mundur saat Dewas KPK memproses dugaan penerimaan fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022 silam. Dalam laporan itu Lili diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2022. Keppres pemberhentian Lili dari pimpinan KPK lalu diterbitkan Jokowi.
Lalu, bagaimana nasib pelanggaran etik Lili di Dewas KPK?
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan Lili tidak lagi dapat diadili secara etik. Dewas KPK menilai Lili bukan bagian dari KPK usai menyatakan pengunduran diri.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, pada 11 Juli 2022 silam.
Baca juga: Mundur dari KPK, Firli Bahuri Minta Maaf |
Tumpak mengatakan setelah surat pengunduran Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.
Simak Video 'Pernyataan Firli Mundur dari KPK, Ungkit Pengabdian 40 Tahun ke Negara':
Firli seolah tiru langkah Lili. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Firli Juga Mundur di Tengah Proses Etik
Kini langkah dari Lili itu seakan ditiru oleh Firli Bahuri. Firli mundur di tengah dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan di LHKPN.
Firli diketahui telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak 28 November 2023. Langkah itu diambil usai Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan kepada SYL.
Kasus pidana Firli di Polda Metro berjalan beriringan dengan proses pelanggaran etik di Dewas KPK. Firli juga telah diklarifikasi di Dewas KPK sebanyak dua kali. Laporan dugaan pelanggaran etik Firli itu lalu naik ke tahap persidangan.
Di tahap ini Dewas KPK menyiapkan 27 saksi. Pemeriksaan saksi lalu digeber sejak pekan ini. Dewas KPK menjadwalkan vonis kepada Firli telah dibacakan sebelum pergantian tahun.
Di tengah vonis Dewas KPK yang sudah di depan mata itu, Firli memilih mengundurkan diri. Firli menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore.
"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli.
Dewas KPK lalu menjawab dugaan langkah pengunduran dari Firli itu sebagai upaya menghindari sanski etik. Lalu, apa kata Dewas KPK?
"Ya kita liat nanti apakah Kepres sudah keluar belum," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Tumpak mengatakan Dewas tetap berharap Firli mengikuti sidang etik yang ada. Dewas KPK juga masih akan melakukan sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
"Kita tetap mengharapkan dia ikut datang sidang besok (hari ini) masih ada persidangan," ucapnya.
Simak Video 'Pernyataan Firli Mundur dari KPK, Ungkit Pengabdian 40 Tahun ke Negara':