Satpol PP merazia sebuah kontrakan di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kontrakan tersebut terindikasi digunakan untuk prostitusi.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, razia digelar pada Kamis (21/12) malam. Sebanyak 11 wanita terindikasi pekerja seks komersial (PSK) dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Petugas Satpol PP mengamankan 11 orang yang terindikasi sebagai PSK, dan dibawa ke Mako Satpol PP," kata Rhama dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhama mengatakan 11 wanita tersebut kemudian didata dan diasesmen. Razia berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kontrakan di sana.
"Jadi itu laporan masyarakat ya melalui Instagram Satpol PP gitu ya pengaduan. Masyarakat merasa resah dengan adanya kontrakan di Karadenan itu. Akhirnya kita tindaklanjuti dengan operasi," tuturnya.
Satpol PP kemudian mendata dan memberikan surat pernyataan. Pihaknya juga memberikan arahan dan menelepon pihak keluarga 11 wanita itu.
"Kita telepon keluarganya, diberi tahu, terus kita pulangkan," ungkapnya.
Rhama lalu menjelaskan mengapa 11 wanita itu tidak dibawa ke panti rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Kenapa nggak dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi punya Pemprov? Karena dia di provinsi itu hanya bisa menerima klien bulan Februari 2024," jelasnya.
Rhama mengatakan Ketua RT dan RW setempat juga dihadirkan. Dia meminta agar mereka menegur pemilik kontrakan tersebut.
"Intinya kita sudah memberikan arahan, pengertian ke mereka, termasuk RT/RW-nya datang memberi arahan. Kata saya kalau bisa pemilik kontrakannya ditegur sambil diingatkan," pungkasnya.