6 Fakta Pesepakbola Ouseloka Ditahan Usai Jadi Tersangka Penamparan

6 Fakta Pesepakbola Ouseloka Ditahan Usai Jadi Tersangka Penamparan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 07:35 WIB
Viral pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka menampar pria di Tangerang.
Foto: Viral pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka menampar pria di Tangerang. (dok. Istimewa/Instagram)
Tangerang -

Kasus penamparan yang dilakukan oleh pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, berbuntut panjang. Egwuatu Ouseloka alias OGG dilaporkan oleh korban ke polisi.

Egwuatu Ouseloka pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya itu.

Kejadian ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat Egwuatu Ouseloka cecok dengan korban hingga akhirnya ia mendaratkan tangannya di pipi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian itu, korban mengalami gangguan pendengaran. Berikut fakta-fakta kasus Egwuatu Ouseloka, yang dirangkum detikcom, Jumat (22/12/2023).

Dipicu Serempetan Mobil

Kapolres Metro tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bernama Kevin Hartanto (23) saat itu baru memarkirkan mobilnya di depan rumah Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," jelas Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi pelaku dan menegurnya sambil berkata, 'Pak, mobilnya kena'. Namun OGG kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak bisa.

"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan 'Kamu kayaknya nggak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali," ujarnya.

Setelah itu, OGG pergi meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Egwuatu Diperiksa Polisi

Polisi menyelidiki kejadian viral pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, menampar pria di Kota Tangerang. Terkini, Egwuatu Ouseloka atau Godstime Olisa diperiksa polisi.

"Pelaku sedang dalam pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, saat dihubungi detikcom, Selasa (19/12).

Simak Video 'Pesepakbola Egwuatu Ouseloka Tampar Orang di Tangerang, Korban Melapor':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selanjutnya: Egwuatu ditetapkan sebagai tersangka....

Egwuatu Jadi Tersangka


Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstim Ouseloka alias OGG. Terkini, OGG ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12).

Zain mengatakan Godstime Ouseloka atau Godstime Olisa dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," tutur Zain.

Egwuatu Ditahan Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, polisi melakukan penahanan terhadap Egquatu. Ouseloka ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12).

Motif Tampar korban

Polisi menetapkan Egwuatu Godstime Ouseloka alias OGG sebagai tersangka karena menampar pria di Karawaci, Tangerang. Polisi mengungkap pesepakbola naturalisasi itu menampar korban lantaran kesal setelah ditegur.

"Motifnya kesal karena ditegur," kata Kombes Zain.

Korban Alami Gangguan Pendengaran

Pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penamparan terhadap pria di Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Kevin Hartono (23), mengalami gangguan pendengaran pasca-penamparan tersebut.

"Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12).

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads