Duduk Perkara Pesepakbola Ouseloka Tampar Pria Dipicu Serempetan Mobil

Duduk Perkara Pesepakbola Ouseloka Tampar Pria Dipicu Serempetan Mobil

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 09:58 WIB
Viral pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka menampar pria di Tangerang.
Viral pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka menampar pria di Tangerang. (dok. Istimewa/Instagram)
Tangerang -

Pesepakbola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka alias OGG ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar pria di Karawaci, Kota Tangerang. Insiden penamparan itu dipicu serempetan mobil.

Kapolres Metro tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bernama Kevin Hartanto (23) saat itu baru memarkirkan mobilnya di depan rumah Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

"Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," jelas Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi pelaku dan menegurnya sambil berkata, 'Pak, mobilnya kena'. Namun OGG kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak bisa.

"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan 'Kamu kayaknya nggak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, OGG pergi meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

OGG Jadi Tersangka


Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstim Ouseloka alias OGG. Terkini, OGG ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku kita tahan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Zain mengatakan Godstime Ouseloka atau Godstime Olisa dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," tutur Zain.

Simak Video 'Pesepakbola Egwuatu Ouseloka Tampar Orang di Tangerang, Korban Melapor':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads