Terbongkarnya Kasus Pelat Dinas Polri Palsu Dijual Puluhan Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 06:32 WIB
Foto: Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan pelat dinas Polri hingga nopol khsusu. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap adanya pemalsuan pelat dinas Polri dan nopol khusus. Pemilik bukanlah pejabat lembaga/kementerian yang memang diperbolehkan menggunakan pelat khusus, melainkan swasta.

Pelat dinas Polri dan nopol khusus palsu ini dijual oleh pelaku kepada masyarakat sipil. Tak tanggung-tanggung, mereka menjual pelat palsu tersebut hingga puluhan juta rupiah.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka. Salah satunya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

PNS Terlibat Jual Beli Pelat Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya melarikan diri.

"Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam jumpa pers, Rabu (20/12).

Keempatnya yakni YY (44), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu, satu tersangka lainnya, IM, masih diburu.

Konferensi Pers Polda Metro Jaya dan Ditregident Polri terkait pemalsuan pelat dinas Polri. (Wildan N/detikcom)

Pelat Nomor Tak Tercatat di ERI

Samian mengatakan pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, tanda nomor kendaraan (TNKB) tersebut tidak terdaftar.

"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dijual hingga Rp 75 Juta


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan para tersangka menjual pelat dinas Polri dan nopol khusus palsu ini hingga puluhan juta rupiah. Mereka sudah menerbitkan hingga ratusan pelat palsu.

"Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta, sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan," kata Yusri.

Lihat juga Video 'Terungkap Mario Dandy Pakai Pelat Palsu P 23 TYA untuk Mantan Kekasihnya':

Baca di halaman selanjutnya: modus operandi




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork