Polda Metro Jaya mengungkap adanya pemalsuan pelat dinas Polri dan nopol khusus. Pemilik bukanlah pejabat lembaga/kementerian yang memang diperbolehkan menggunakan pelat khusus, melainkan swasta.
Pelat dinas Polri dan nopol khusus palsu ini dijual oleh pelaku kepada masyarakat sipil. Tak tanggung-tanggung, mereka menjual pelat palsu tersebut hingga puluhan juta rupiah.
Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka. Salah satunya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS Terlibat Jual Beli Pelat Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya melarikan diri.
"Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam jumpa pers, Rabu (20/12).
Keempatnya yakni YY (44), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu, satu tersangka lainnya, IM, masih diburu.
![]() |
Pelat Nomor Tak Tercatat di ERI
Samian mengatakan pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, tanda nomor kendaraan (TNKB) tersebut tidak terdaftar.
"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dijual hingga Rp 75 Juta
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan para tersangka menjual pelat dinas Polri dan nopol khusus palsu ini hingga puluhan juta rupiah. Mereka sudah menerbitkan hingga ratusan pelat palsu.
"Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta, sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan," kata Yusri.
Lihat juga Video 'Terungkap Mario Dandy Pakai Pelat Palsu P 23 TYA untuk Mantan Kekasihnya':
Baca di halaman selanjutnya: modus operandi
Pembeli Orang-orang Berduit
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Dia menyebut, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, sudah dapat dipastikan palsu.
"Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu," jelasnya.
Yusri meminta masyarakat tidak terlibat kasus jual beli pelat palsu tersebut. Dia menegaskan, baik pembuat maupun pembeli pelat palsu akan dipidana.
"Mudah-mudahan, dengan konferensi pers ini, kita imbau mereka setop juga yang memesan untuk setop karena akan kita kenakan pidana nanti. Termasuk si pembelinya pun akan kita kenakan pidana," tuturnya.
![]() |
Oknum Polisi Salahgunakan Pelat Dinas
Karo Provos Polri Kombes Sumarto mengatakan dalam kasus penyalahgunaan pelat dinas juga melibatkan oknum polisi. Dia tidak memerinci berapa banyak anggota terlibat. Namun dia mengatakan mereka yang terlibat akan ditindak.
"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang jelas, kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak seusai peruntukan," kata Sumarto.
"Penindakan terhadap anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau penggunaan tidak sesuai peruntukan baik itu nomor dinas nomor rahasia ZZP, ZZH, dan sebagainya, termasuk nomor dinas Polri yang tidak sesuai peruntukan, maka akan kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan," imbuhnya.