Firli Bahuri telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjawab dugaan bahwa pengunduran diri itu dilakukan agar Firli lolos dari sanksi etik.
"Ya kita liat nanti apakah keppres sudah keluar belum," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Tumpak mengatakan Dewas tetap berharap Firli mengikuti sidang etik yang ada. Dewas KPK juga masih akan melakukan sidang etik terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK |
"Kita tetap mengharapkan dia ikut datang sidang besok masih ada persidangan," ucapnya.
Tumpak mengatakan kedatangan Firli sore ini ke Dewas KPK untuk menunjukkan surat pengunduran diri yang telah diberikan kepada presiden.
"Surat pengajuan permohonan kepada presiden, pemberitahuan berhenti," tuturnya.
Firli Undurkan Diri
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sore ini.
"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli.
Simak Video: Diperiksa Dewas KPK, Alex Tirta Ditanyai Penyewaan Rumah Firli di Kertanegara
(ial/ygs)