"Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Djuhandhani memerinci 12 senjata ilegal itu terdiri atas 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.
Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan Dito belum mau berbicara mengenai dari mana sumber senjata itu berasal. Karena itu, dia menyebut penyidik masih akan mendalami perihal peredaran senjata api tersebut.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ucapnya.
Mengenai motif, Djuhandhani menyebut Dito hanya menyimpan dan menguasai. Kendati begitu, kata Djuhandhani, hal itu termasuk pelanggaran hukum.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan, tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan senpi) tidak bisa, nggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Adapun penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra. Pelimpahan tahap II, dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Dito Mahendra telah lengkap atau P21.
Berikut daftar senjata api yang diserahkan penyidik bersama tersangka Dito Mahendra:
1. 1 (satu) pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121.
2. 1 (satu) pucuk jenis revolver, merek S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380.
3. 1 (satu) pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816.
4. 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961.
5. 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683.
6. 1 (satu) pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL.
a) 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855
b) 1 unit Silencer warna Hitam no seri: -
7. 1 (satu) Pucuk senpi CABOT GUNS no. CGC1144.
8. 1 (satu) pucuk jenis airsoft gun merek Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL.
9. 1 (satu) pucuk airsoft gun merek Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL.
10. 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870.
11. 1 (satu) pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan.
12. 1 (satu) pucuk senapan angin merek Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
13. 2.157 butir peluru.
14. 1 (satu) lembar surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediaman Saudara Mahendra Dito S.
(ond/fas)