Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga dasar untuk pembuatan pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal tersebut didalami lewat cara memeriksa dua orang saksi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait besaran harga dasar yang menjadi bahan baku untuk pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (20/12) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dua saksi tersebut ialah Direktur Utama PT Dae Dong International Jum Sook Kang dan pengurus PT Permata Garment Bambang Eka Hanjayanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah diusut. KPK mengatakan kasus itu terjadi di masa pandemi COVID-19.
"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun. Dalam rencana awal Kemenkes direncanakan mengadakan 5 juta set APD.
Hasil penyidikan awal dari KPK mengungkap adanya kerugian negara dari kasus tersebut. Ali mengatakan kerugian itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga asa dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
KPK belum memerinci nama tersangka dari korupsi di Kemenkes. Ali mengatakan nama-nama tersangka akan disampaikan ketika penyidikan rampung.
Lihat juga Video 'Viral Ratusan WN China Pakai APD di Bandara Soetta, Ini Kata Imigrasi':